Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat
terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu
kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran
internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya
percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan
komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah
mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh
peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang
diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam
dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat
dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi
bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan
untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini,
khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada
customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah
bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan
informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan
pelayanan kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka
pelayanan transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM
kemudian dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan
pelayanan kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya
perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi
internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan
dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu
mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan
hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan
pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan
privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan
sengketa domain. Salah satu bank yang paling mutakhir dengan teknologi hi-end
nya adalah BCA, dimana dengan asset teknologi mutakhir yang dimilikinya BCA
mampu menjadi leader dalam hal pelayanan e-banking. Dengan jumlah ATM terbesar
yang dimilikinya, fasilitas internet banking, dll. Padahal ukuran kecanggihan
sebuah teknologi perbankan tidak hanya dilihat dari coverage ATM-nya semata,
tapi seharusnya dilihat pada data centernya, khususnya di aplikasi core
bankingnya.Memang kendala yang dihadapi oleh dunia perbankan adalah kompleks
dan mahalnya teknologi informasi, karena sebagian besar teknologi ini masih
disupplay oleh vendor-vendor luar negeri. Tetapi bila lihat sekarang, banyak
vendor-vendor pribumi yang berani bersaing dalam teknologi informasi ini. Jadi
kenapa kita tidak memakai vendor-vendor pribumi untuk menanamkan teknologi
informasi tersebut dalam dunia perbankan. Hal ini manjadi tuntutan bagi
perbankan karena mau tidak mau suatu korporasi yang mempunyai ruang lingkup
kerja yang luas ditambah dengan operasional-operasional yang sangat banyak
harus ditunjang dengan suatu teknologi untuk memudahkan, mengefisienkan dan
mengefektifkan kinerja tersebut. Apalagi dalam dunia perbankan dibutuhkan suatu
informasi yang uptodate bagi pihak manajemen menengah ke atas untuk
memprediksikan langkah bisnis yang akan diambil sehingga berbagai kendala yang
mungkin muncul dapat teratasi.
Melalui penggunaan internet sebagai sarana pertukaran
informasi di bidang komunikasi, maka waktu dan tempat bukanlah menjadi
penghalang untuk melakukan transaksi perbankan. Oleh karenanya, internet banyak
dipergunakan dalam kegiatan perbankan di berbagai negara maju, sebagai alat
untuk mengakses data maupun informasi dari seluruh penjuru dunia. Electronic
Fund Transfer (EFT) merupakan salah satu contoh inovasi dari penggunaan
teknologi internet yang mendasar dalam Teknologi Sistem Informasi (TSI) di
bidang perbankan. Contoh dari produk-produk EFT antara lain meliputi Anjungan
Tunai Mandiri (ATM), electronic home banking (biasa disebut sebagai internet
banking), dan money transfer network. Kejahatan internet banking juga merupakan
salah satu bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau disebut sebagai cyber
crime di bidang perbankan.Namun masyarakat sering salah kaprah. Internet
banking sering dikatakan canggih karena memungkinkan akses perbankan dari
manapun.
Padahal jika dilihat dari arsitektur sistem perbankannya,
E-Banking hanyalah salah satu channel dari banyak channel untuk transaksi
perbankan semisal EDC (electronic data capture) yang banyak terdapat di
merchant belanja. Ataupun mesin ATM itu sendiri. Adapun alasan untuk memilih
judul Perlindungan Nasabah Bank Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Banking
Atas Terjadinya Cyber Crime”, dikarenakan semakin maraknya penyedia layanan
jasa internet banking di Indonesia sekarang ini. Dengan keluarnya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik kini menjadi
peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum. Internet
banking kini bukan lagi istilah yang asing bagimasyarakat Indonesia khususnya
yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal tersebut disebabkan semakin banyaknya
perbankan nasional yang menyelenggarakan layanan tersebut.
Di masa mendatang, layanan ini tampaknya sudah bukan lagi
sebuah layanan yang akan memberikan keuntungan bagi bank yang
menyelenggarakannya, tapi sudah seperti keharusan. Keadaannya akan sama seperti
pemberian fasilitas ATM. Semua bank akan menyediakan fasilitas tersebut. Namun,
tampaknya di balik perkembangan ini terdapat berbagai permasalahan hukum yang
mungkin di kemudian hari dapat merugikan masyarakat jika tidak diantisipasi
dengan baik. Internet banking merupakan salah satu pelayanan perbankan tanpa
cabang, yaitu berupa fasilitas yang akan memudahkan nasabah untuk melakukan
transaksi perbankan tanpa perlu datang ke kantor cabang. Layanan yang diberikan
internet banking kepada nasabah berupa transaksi pembayaran tagihan, informasi
rekening, pemindahbukuan antar rekening, infomasi terbaru mengenai suku bunga
dan nilai tukar valuta asing, administrasi mengenai perubahan Personal
Identification Number (PIN), alamat rekening atau kartu, data pribadi dan
lain-lain, terkecuali pengambilan uang atau penyetoran uang. Karena untuk
pengambilan uang masih memerlukan layanan ATM dan penyetoran uang masih
memerlukan bantuan bank cabang. Praktek internet banking ini jelas akan
mengubah strategi bank dalam berusaha. Setidaknya ada faktor baru yang bisa
mempengaruhi pengkajian suatu bank untuk membuka cabang baru atau menambah ATM.
Internet banking memungkinkan nasabah untuk melakukan pembayaran-pembayaran
secara online. Internet banking juga memberikan akomodasi kegiatan perbankan
melalui jaringan komputer kapan saja dan dimana saja dengan cepat, mudah dan
aman karena didukung oleh sistem pengamanan yang kuat. Hal ini berguna untuk
menjamin keamanan dan kerahasian data serta transaksi yang dilakukan oleh
nasabah. Selain itu, dengan internet banking, bank bisa meningkatkan kecepatan
layanan dan jangkauan dalam aktivitas perbankan. Dalam perkembangan teknologi
perbankan seperti internet banking, pihak bank harus memperhatikan aspek
perlindungan nasabah khususnya keamanan yang berhubungan dengan privasi nasabah.
Keamanan layanan online ada empat, yaitu keamanan koneksi nasabah, keamanan
data transaksi, keamanan koneksi server, dan keamanan jaringan sistem informasi
dari server. Selain itu, aspek penyampaian informasi produk perbankan sebaiknya
disampaikan secara proporsional, artinya bank tidak hanya menginformasikan
keunggulan atau kekhasan produknya saja, tapi juga system keamanan penggunaan
produk yang ditawarkan. Pengamanan internet banking berupa pemakaian sistem
firewall untuk pembatasan akses. Pengamanan berlapis ini, tentu saja ditambah
dengan keamanan yang dipunyai oleh setiap nasabah berupa identitas pengguna
(user ID) dan PIN. Ditambah lagi dengan program Secure Sockets Layer (SSL) 3.0
dengan sistem pengacakan 128 bit. Pengaman tersebut oleh bank disesuaikan
dengan standar internasional.
Sumber Di sini
jelek bgroundx..tidak bisa dibaca
BalasHapus